PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Keliling Perdana di Kec. Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya

Muara Laung│pa-muarateweh.go.id
Kamis, 8 April 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang mana sidang keliling pertama ini dilaksanakan di salah satu Kabupaten Murung Raya, Kecamatan Laung Tuhup bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Laung Tuhup.
Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Manfaat dari sidang keliling yaitu lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, serta menghemat waktu.

Sidang Keliling ini diadakan sebagai sarana mempermudah para pencari keadilan yang terkendala jarak dan biaya. Dan PA Muara Teweh sebagai wadah pencari keadilan tersebut. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah :
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
(aes)
