Rapat Pembahasan Draft Penilaian SIPP dan Pengelolaan Panjar Biaya Eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama
Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id
Dalam memenuhi Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya perihal penyempurnaan Draft Penilaian SIPP dan Pengelolaan Panjar Biaya Eksekusi di Lingkungan Pengadilan Agama, Selasa 04 Mei 2021 Setelah Pelaksanaan Kuliah Tujuh Menit (Kultum) Ramadhan Ba’da Zuhur, seluruh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai PA Muara Teweh mengadakan rapat pembahasan draft Penilaian SIPP di Pengadilan Agama Muara Teweh. Rapat dilaksankan di Mushola Al Mizan dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Muara Teweh Abdullah, S.H.I., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan SIPP sebagai core business dalam pelayanan kepada masyarakat salah satu upaya menjadikan Peradilan Agama Berkelas Dunia. Tak hentinya juga Ketua PA mengingatkan bahwapembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) adalah kerja tim tanggung jawab semua aparatur.

Untuk lebih meningkatkan pemahaman para hakim dan unsur kepaniteraan bagaimana sistem penilaian SIPP disampaikan oleh Wakil Ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H disosialisasikan penilaian ini dimakusud sebagai sarana untuk mengukur kinerja pengadilan secara proposional, mendorong kepatuhan individu dalam mengisi register elektronik, dan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi kinerja penanganan perkara pada setiap satuan kerja pengadilan di lingkungan peradilan agama. Adapun kriteria penilaian yaitu 1. Kinerja Penanganan Perkara yang memiliki beberapa unsur : a. Jumlah Rasio Penanganan Perkara b. Waktu Putus Perkara C. Waktu Minutasi, dan Waktu Publikasi Putusan, 2. Kepatuhan Pengisian SIPP sebagai Register Elektronik yang didalamnya terdiri input data, Kelengkapan dokumen, dan kesesuaian. Bobot penilaian memiliki aspek masing-masing yaitu Kinerja Penanganan Perkara dengan bobot 50% dan Kepatuhan Pengisiap SIPP dengan bobot 50%.
Secara nasional saat ini Pengadilan Agama Muara Teweh Berada pada urutsan 105 dengan nilai akhir 96,440% Kategori V ( 1-250 Perkara). Kedepan untuk meningkatkan nilai dan ranking PA Muara Teweh dengan komitmen bersama serta atas usulan dari Hakim sampai Kepaniteraan telah disampaikan masukan kepada pimpinan. Semoga dengan pembahasan yang dilakukan dan masukan-masukan Ranking SIPP bagi Pengadilan Agama Muara Teweh Meningkat.
PA Muara Teweh Adakan Rapat Pembahasan Draft Penilaian SIPP dan Pengelolaan Panjar Biaya Eksekusi di Lingkungan Pengadilan Agama
Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id
Dalam memenuhi Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya perihal penyempurnaan Draft Penilaian SIPP dan Pengelolaan Panjar Biaya Eksekusi di Lingkungan Pengadilan Agama, Selasa 04 Mei 2021 Setelah Pelaksanaan Kuliah Tujuh Menit (Kultum) Ramadhan Ba’da Zuhur, seluruh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai PA Muara Teweh mengadakan rapat pembahasan draft Penilaian SIPP di Pengadilan Agama Muara Teweh. Rapat dilaksankan di Mushola Al Mizan dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Muara Teweh Abdullah, S.H.I., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan SIPP sebagai core business dalam pelayanan kepada masyarakat salah satu upaya menjadikan Peradilan Agama Berkelas Dunia. Tak hentinya juga Ketua PA mengingatkan bahwapembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) adalah kerja tim tanggung jawab semua aparatur.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman para hakim dan unsur kepaniteraan bagaimana sistem penilaian SIPP disampaikan oleh Wakil Ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H disosialisasikan penilaian ini dimakusud sebagai sarana untuk mengukur kinerja pengadilan secara proposional, mendorong kepatuhan individu dalam mengisi register elektronik, dan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi kinerja penanganan perkara pada setiap satuan kerja pengadilan di lingkungan peradilan agama. Adapun kriteria penilaian yaitu 1. Kinerja Penanganan Perkara yang memiliki beberapa unsur : a. Jumlah Rasio Penanganan Perkara b. Waktu Putus Perkara C. Waktu Minutasi, dan Waktu Publikasi Putusan, 2. Kepatuhan Pengisian SIPP sebagai Register Elektronik yang didalamnya terdiri input data, Kelengkapan dokumen, dan kesesuaian. Bobot penilaian memiliki aspek masing-masing yaitu Kinerja Penanganan Perkara dengan bobot 50% dan Kepatuhan Pengisiap SIPP dengan bobot 50%.
Secara nasional saat ini Pengadilan Agama Muara Teweh Berada pada urutsan 105 dengan nilai akhir 96,440% Kategori V ( 1-250 Perkara). Kedepan untuk meningkatkan nilai dan ranking PA Muara Teweh dengan komitmen bersama serta atas usulan dari Hakim sampai Kepaniteraan telah disampaikan masukan kepada pimpinan. Semoga dengan pembahasan yang dilakukan dan masukan-masukan Ranking SIPP bagi Pengadilan Agama Muara Teweh Meningkat.
