logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 368

Mahasiswa  UIN Antasari Banjarmasin Magang di PA Muara Teweh

Magang

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id

Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) UIN Antasari Banjarmasin mengikuti magang di Pengadilan Agama Muara teweh terhitung sejak pertengahan bulan Mei 2021. Magang di salah satu instansi merupakan kegiatan wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa  di UIN Antasari yang mana mereka dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya dan mengambil manfaat keilmuan sebanyak-banyaknya, baik sebagai tambahan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang mana berguna bagi mahasiswa tersebut di dunia kerja nantinya.

Dalam pelaksanaannya, magang di Pengadilan Agama Muara Teweh mahasiswi tersebut  dibagi perminggu di beberapa bagian mulai kepaniteraan dan kesekretariatan serta akan mengikuti bagaimana jalannya persidangan dan perpindahan dilaksanakan perminggu.

Pada minggu ini sejak 31 Mei 2021 Mahasiswa diperkenalkan di bagian kesekretariatan yang pada minggu sebelumnya sudah di bagian kepaniteraan. Dalam kegiatannya mahasiswa diberikan materi-materi bagaimana kinerja pada masing-masing bagian. Selain mendapatkan materi mahasiswa juga langsung memperaktekan dalam masa magangnya tersebut. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.