logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 266

Rapat Umum Periode bulan Juli Tahun 2021

“Tindak Lanjut Hasil Temuan Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Muara Teweh“

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id

Kamis, 1 Juli 2021 terlaksana rapat umum periode bulan Juli tahun 2021. Dengan dipimpin oleh Wakil Ketua H. Khoirul Huda, S.Ag, SH, MH yang juga mewakili Hawasbid (Hakim Pengaws Bidang) PA Muara Teweh dalam rapat umum yang mana membahas tentang tindak lanjut hasil temuan yang dilakukan PTA Palangkaraya dan Tim Hatibinwasda 14 – 16 Juni 2021 lalu secara keseluruhan bertempat di Ruang Media Center Lantai II.

Memang sebelumnya sudah dilaksanakan rapat oleh Kepaniteraan dan Kesekretariatan itu sendiri untuk segera meninandak lanjuti apa saja yang perlu diperbaiki dan apa saja yang harus terus dipertahan. Namun di rapat umum ini memberikan progres serta hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebelumnya agar semua pegawai dan staf bisa lebih memahami hasil apa saja yang sudah dilaksanakan.

Sebagai bentuk konsisten menuju PA Muara Teweh Zona Integritas dalam rapat ini Pimpinan Rapat H. Khoirul Huda, S.Ag, SH, MH menegaskan untuk selalu menanamkan K3 (Kebersihan, Kenyamanan, Kerapian) Juga selalu ingat untuk 3S (Sapa, Salam, Senyum) tidak hanya untuk bagian pelayanan PTSP tapi seluruh Pegawai dan staf Pengadilan Agama Muara Teweh. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.