logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 327

Repair, Revamp, Updating Evaluasi dan Monitoring Website PA Muara Teweh

 

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id

Dalam Pelaksanaan Rapat Umum Bulan Juli ini dilaksanakan juga rapat IT (Informasi dan Teknologi) oleh TIM IT PA Muara Teweh dipimpin oleh Abdurahman Sidik,SHI sebagai ketua tim yang juga merupakan Hakim dan Kepala Editor. Dalam rapat ini disampaikan tentang progres website serta apa-apa saja yang perlu diperbaiki (repair), pembenahan (revamp) dan pembaharuan (updatig).

Repair, Revamp, Updating ini dilakukan dengan dasar penilaian yang dilaksanakan oleh PTA Palangkaraya dan sebagai acuan ditampilkan juga apa saja kriteria penilaian juga nilai website PA Muara Teweh tahun 2019 lalu.

 

Setiap bulannya dilakukan survei untuk berita pada website. Di bulan Juni 2021 ada sebanyak 40 berita yang sudah terupdate di website dan media sosial Pengadilan Agama Muara Teweh. Dan juga salah satu tim IT dengan nama pena aes memiliki berita terbanyak dari 9 penulis yaitu 10 berita. Ini sebagai acuan untuk semua tim IT meningkatkan terus semangat menulisnya tapi ini tidak menutup kemungkinan bagi seluruh pegawai dan staf PA Muara Teweh untuk menyumbangkan berita dan tulisan terbaiknya. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.