logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 281

Kesibukan Memasuki Awal Bulan Juli di PA Muara Teweh

 

Tepat hari ini 1 Juli 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh memasuki kesibukan yang memang sudah diprediksi sebelumnya. Selain dengan diadakan rapat umum saat pagi tentang hasil tindak lanjut temuan pengawasan PTA Palangka Raya juga Rapat Tim IT bertempat di Ruang Media Center lantai II PA MuaraTeweh juga kedatangan para pencari keadilan pada awal bulan Juli ini. Mulai dari pendaftaran serta konslutasi mengenai tindak lanjut dari permasalahan yang di alami para pencari keadilan.

Di tengah masa pandemi ini Pegawai serta staf tetap berusaha semaksimal mungkin memberikan kenyamanan atas pelayanan kepada para pihak dengan konsisten mematuhi protocol kesehatan mencegah penyebaran covid-19. Dan pada hari ini Total 7 (tujuh) perkara yang terdaftar yang terdiri dari 6 (enam) perkara gugatan dan 1 (satu) perkara permohonan sejak jam kerja PA Muara Teweh buka.

Semoga semangat awal ini akan tetap terasa sampai menemui awal bulan kembali. Selalu ingat melaksanakan 5 S Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. An achievement can not be achieved without a high spirits. Lack of ability is not a reason for success, earnest passion is the capital of success.(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.