Pelayanan PA Muara Teweh Kembali Normal
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Sehubungan dengan telah pulihnya kesehatan beberapa Pegawai Pengadilan Agama (PA) yang terpapar Covid-19 (Corona Virus Disease) berdasarkan Swab Antigen yang dilakukan telah menunjukan hasil negatif Covid-19 dan dinyatakan sehat oleh dokter serta Tim Satgas Covid-19, maka status Cooling Down di Lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sehingga pelayanan dapat kembali berjalan dengan normal. Sejak hari Senin (23/08/2021) kegiatan pelayanan di Pengadilan Agama Muara Teweh sudah kembali normal seperti semula yakni hari Senin - Kamis pelayanan dibuka dari pukul 08.00-16.30 Wib, istirahat pukul 12.00-13.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jum’at pelayanan dimulai dari pukul 07.30-16.30 Wib dan istirahat pukul 11.30-13.00 Wib.
Dengan telah normalnya kembali pelayanan pada Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, para pencari keadilan dapat melakukan kepentingannya dan mendapatkan pelayanan di PA Muara Teweh yang meliputi: Penerimaan Pendaftaran Perkara baik secara langsung maupun melalui e-Court, pengambilan produk pengadilan berupa putusan ataupun penetapan serta pelayanan informasi dan pengaduan. Tentunya dengan tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemerintah yaitu dengan Prokes 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobiltas serta Menghindari Kerumunan).
Diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan dan kesadaran untuk mengikuti serta mentaati arahan dari Pemerintah selama masa pandemi ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kita pada khususnya dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Semoga dengan kekuasaan dan kebesaran Tuhan yang maha esa Negara kita segera terbebas dari Covid 19, sehingga Negeri ini segera sehat, bangkit dan pulih dari pandemi yang sedang melanda.(thr)
