logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 275

"Hadhanah" Topik Diskusi Hakim PA Muara Teweh

FB IMG 1629978800230

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
 
Kamis, 26 Agustus 2021, pada pukul 13.00 WIB, yang bertempat di ruang hakim Pengadilan (PA) Muara Teweh, para Hakim PA Muara Teweh melakukan kegiatan rapat rutin bulanan yakni diskusi hakim.
 
Diskusi Hakim kali ini membahas tentang “Hadhanah / Hak Asuh Anak”. Perhatian  terhadap  pemenuhan  hak-hak  anak  merupakan  hal  penting  yang perlu  diperhatikan,  seperti  pemenuhan  terhadap  pendidikan  dan  kebutuhan  hidup lainnya  yang  merupakan  hak  perawatan  atau  pemeliharaan,  sehingga  tumbuh kembang  seorang  anak  menjadi  optimal  dan  kemudian  menjadi  generasi  muda  yang kuat  yang  siap  meneruskan  estafet  perjuangan  bangsa  menuju  kemajuan  dalam berbagai  sektor  kehidupan.
FB IMG 1629978800230
Pada umumnya pengasuhan  anak  ketika  terjadi  prahara  di  dalam  keluarga  anak  seperti  halnya perceraian,  biasanya  anak  akan  diasuh  oleh  salah  satu  dari  kedua  orang  tuanya ataupun oleh salah satu kerabat dari kedua orang tua anak yang biasanya diistilahkan sebagai  hak  hadhonah  atau  pemeliharaan. 
Dalam diskusi ini dibahas pula tentang permasalahan-permasalahan yang muncul berkaitan dengan hadhanah dan penyelesaiannya.(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.