logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 379

Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian Gugatan Sederhana Small Claim Court”

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Secara garis besar Gugatan Sederhana atau Small Claim Court  adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besaranya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor: 0459/DjA/HK.02/01/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Buku Saku Penyelesaian Gugatan Sederhana tahun 2019.

Pada hari Selasa (31/08/2021) Bertempat di Aula Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti serta Staf Kepaniteraan PA Muara Teweh.

Dalam kesempatan ini Panitera PA Muara Teweh selaku pimpinan rapat memaparkan beberapa syarat dan ketentuan layaknya sebuah gugatan sederhana sekaligus tata cara ataupun prosedur gugatan sederhana. Dimulai dari latar belakang penerimaan, teknis pendaftaran, kelengkapan berkas, pemanggilan para pihak, proses pemeriksaan ataupun perdamaian, hingga penyampaian isi/salinan putusan serta sampai kepada upaya hukum. Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mempercepat proses penyelesaian sebuah perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana yaitu cepat dan biaya ringan.(thr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.