logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 654

Panitera PA Muara Teweh Sosialisasikan MoU dihadapan Kepala KUA se Kabupaten Barito Utara

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Berdasarkan Surat Permohonan dari Kepala Kementerian Agama Kabuaten Barito Utara Nomor :1672/Kk.15.2.6/BA.00/09/2021, tanggal 02 September 2021 perihal Permohonan Pemberi Materi Program Akselerasi Pelayanan pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan KUA se Kabupaten Barito Utara Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara Tahun 2021. Rabu (08/09/2021) Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menanggapi dan memenuhi permohonan tesebut dengan menugaskan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Muhamad Nor Kifli, SHI dengan didampingi Memen A Husni, SE untuk memberikan materi pada kegiatan dimaksud.

Dan sehubungan dengan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara, tentang Pelaksanaan Program Akselerasi Pelayanan Instansi Terintegritas maka materi yang disampaikan pada kesempatan ini yakni Sosialisasi Aplikasi Perubahan Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI).

Atas dasar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Maka Aplikasi Penda Ketapi sangat membantu guna memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam upaya perubahan data dan pembaharuan/update data penduduk (identitas diri). Dan membantu masyarakat untuk memperoleh hak atas dokumen administrasi kependuduan dan/atau perkawinan yang dilakukan secara terpadu dan responsif. Sehingga tercipta penduduk ataupun masyarakat yang tertib dibidang hukum dan administrasi kependudukan.

Bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara yang pernah mengajukan Perkara Permohonan ataupun Perkara Gugatan di Pengadilan Agama Muara Teweh, dengan adanya aplikasi Penda Ketapi ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan perubahan data atau identitas diri karena aplikasi ini sangat efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu harus bolak balik dari sebuah Intansi Pemerintah ke Insansi Pemerintah lainnya yang tentunya menyita cukup banyak waktu. Masyarakat tinggal melaporkan perkaranya dan laporan tersebut telah mendapat verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara atau dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lingkup Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara maka produk yang diharapkan dapat diterbitkan dan diambil.(thr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.