logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 380

Sanksi Terbaru ASN, PA Muara Teweh Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Dalam kegiatan rapat kinerja kali ini Kamis, 07 Oktober 2021 PA Muara Teweh mensosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Dikutip dari Setkab.go.id Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani PP NO 94 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021.   Peraturan Pemerintah ini menimbang bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP No 94 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melanggar. Dari Peraturan sebelumnya ada beberapa perubahan penting dalam regulasi disiplin PNS, ini dismapaiakan oleh Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, diantaranya:

  1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
  2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  3. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin (HD) kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53 Tahun 2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Adapun larangan berdasarkan PP No 94 Tahun 2021, diantaranya:

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  3. Ikut kampanye; 
  4. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 
  5. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 
  6. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.