logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 326

Sudah Diterapkan Aplikasi SINIPER Sudah Mulai Penginputan Data

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Aplikasi SINIPER (Sistem Informasi Perpustakaan) adalah aplikasi karya inovasi dari Pengadilan Agama Muara Teweh dalam penginputan buku induk di perpustakaan. SINIPER merupakan inovasi unggulan yang sudah launching dan disahkan oleh Ketua KPTA Palangka Raya Selasa, 12 Okotber 2021 sekaligus ekspos hasil BINWAS.

Di era digital ini yang semua dilakukan melalui internet menjadikan perkembangan teknologi semakin maju dan canggih. Segala bidang menggunakan kecanggihan teknologi dalam membantu pekerjaan, termasuk dalam penggunaan internet juga berpengaruh besar dalam kehidupan manusia. Penggunaan teknologi yang canggih juga diterapkan di perusahaan dan instansi pemerintah maupun swasta. Penerapan kecanggihan teknologi di era digital memudahkan dalam semua urusan dan dari berbagai aspek.

Adanya aplikasi SINIPER harapannya dapat membantu pembacaan data buku-buku di perpustakaan, berkaitan dengan peminjaman dan pemasukan buku, dan ketika ada yang ingin meminjam buku bisa akses dan langsung diberitahukan petunjuk tentang peletakan buku pada lemari rak berapa di Perpustakaan Pengadilan Agama Muara Teweh. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.