logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 398

Sidang Keliling di Penghujung Tahun Kabupaten Murung Raya

Puruk Cahu | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 21 Oktober 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh melangsungkan Sidang Keliling yang insya allah terakhir di tahun 2021 bertempat Gedung URC, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Sidang keliling kali ini adalah keempat kalinya di tahun 2021 di Kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. Antusiasme dari partisipasi warga Murung Raya dan optimalisasi pelayanan PA Muara Teweh menjadikan sering dilaksanakannya sidang keliling ini. Berhubung jarak yang lumayan jauh harus di tempuh jika harus melaksanakan sidang ke Kota Muara Teweh yang kurang lebih memakan waktu kurang lebih 4 jam perjalanan menggunakan transfortasi darat.

Dari hasil wawancara Tim Jurnalis PA Muara Teweh dengan beberapa para Pihak, mereka berpendapat sangat terbantu dengan dilaksanakannya sidang keliling ini. Beberapa alasan mengapa sangat terbantu yaitu:

  1. Lokasi tidak terlalu jauh dari rumah mudah dituju;
  2. Lebih murah biaya, termasuk tidak memakan biaya penginapan, biaya perjalanan dan sebagainya;
  3. Tidak jauh dari keluarga, yang artinya jika ada hal mendesak di rumah tidak sulit. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.