logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 297

 PA Muara Teweh Ikuti Diskusi Hukum PA se-Kalteng di Sampit

Sampit | pa-muarateweh.go.id

Kegiatan diskusi hukum dalam pembinaan dan pemeriksaan dilingkungan PTA Kalteng diikuti 13 satuan kerja terdiri dari PA Muara Teweh, PA Buntok, PA Kuala Kurun, PA Kuala Kapuas, PA Pulang Pisau, PA Kasongan, P A Sampit, PA Kuala Pembuang, PA PangkalanBun, PA Naga Bulik, PA Sukamara, PA dan PA Tamiang Layang bertempat di Hotel Aquarius Buetiqeu Sampit , 07 s/d 9 Desember 2021.

Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai salah satu peserta mengutus timnya yang terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim dan panitera. Dalam kegiatan ini berbagai problematika hukum dibahas dan diperdebatkan. Masing-masing satuan kerja menyajikan 1 berkas perkara yang dibahas oleh 2 satuan kerja sebagai penyanggah. Dan kemudian disampaikan ke umum hingga sebagai pamungkasnya nara sumber yang terdiri dari pimpinan dan hakim tinggi PTA Kalteng.

Problematika kewarisan, harta bersama, dispensasi nikah, cerai talak, cerai gugat dll. Adalah topik yang hangat dalam pertemuan ini. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja, agar tetap dalam regulasi dan ketentuan yang ada. (men)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.