logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 300

Pererat Kebersamaan dan Silaturrahmi, PA Muara Teweh Gelar Family Ghatering dan Out Bond

Gathering

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Guna meningkatkan kebersamaan, membentuk tim kerja yang solid dan mempererat tali silaturrahmi keluarga besar Pengadilan Agama Muara Teweh Gelar family ghatering, camping dan out bond yang dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2021 bertempat di Villa Aranaway Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Dalam giat yang diikuti oleh seluruh aparatur PA Muara Teweh beserta keluarga ini, tim BUNGAS PA Muara Teweh dengan di pandu tim event organizer melaksanakan malam keakraban, senam pagi, lomba-lomba antar tim, berbagai permainan outdoor dan tak ketinggalan pesta kuliner khas DYK PA Muara Teweh.

Sebagai penutup aktivitas kerja di penghujung tahun, giat wisata dan family ghatering ini dilaksanakan sebagai bentuk refresh atau penyegaran untuk kembali menumbuhkan semangat kerja, semangat perubahan dan semangat untuk memberikan yang terbaik menuju PA Muara Teweh yang BUNGAS, Bersih, Unggul dan Anti Suap.

Setelah sebelumnya PA Muara Teweh melaksanakan silaturrahmi studi banding dengan keluarga besar PA Martapura Kalsel. (tim).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.