logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 586

Bupati Barito Utara Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2022

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Muara teweh, 16 Desember 2021 - dalam acara penyerahan DIPA dan Alokasi dana transfer ke daerah tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Barito Utara. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala KPPN Buntok menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Satuan Kerja dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pada tahun anggaran 2022, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran APBN untuk 24 satuan kerja di kabupaten Barito Utara yang dicairkan melalui KPPN Buntok sebesar Rp 132,94 Miliar salah satunya Pengadilan Agama Muara Teweh.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengajak di tahun 2022 ini kita harus bergerak cepat pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan dalam tahun 2022 segera dimulai dan dilaksanakan secara ketat dan terkoordinasi, jangan menunda-nunda pencairan dana, segera ajukan tagihan setelah selesai pekerjaan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Jika bisa dilaksanakan sejak awal tahun tidak perlu menunda sampai pertengahan tahun apalagi sampai akhir tahun sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun. (DSR)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.