logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 321

Pa Muara Teweh mengikuti Zoom Meeting PA Kuala Kapuas

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 30 Desember 2021 Pengailan Agama Muara Teweh menghadiri undangan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalan Press release Capaian Kinerja Tahun 2021. Acara ini dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan PA Kuala Kapuas menyampaikan pertanggungjawaban atas segala macam bentuk kepercayaan, perbuatan dan perilaku yang diimplementasikan ke dalam program dan rencana kerja selama tahun 2021.

Acara ini menggundang Aparatur Badan Peradilan dan Aparatur Pemerintahan lainnya serta masyarakat luas, yang mana artinya acaranya ini terbuka untuk umum. Agenda dalam acara tersebut pertama, Press release Capaian Kinerja Tahun 2021 Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang dismapaiakn langsung oleh Ketua PA Kuala Kapuas Moh. Anton Dwi Putra, SH, MH. Selanjutnya, sambutan Bupati Kapuas Bapak Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT dan sambutan Anggota Komisi III DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Ibu Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH. Lalu, Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Dr. H. Samparaja, SH, MH dan dilanjutkan dengan Release Reviu Motto dan Tagline Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.