logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 288

Rapat Perdana Penandatanganan Fakta Integritas sekaligus Penyerahan SK PPNPN Tahun Anggaran 2022

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Mengawali kegiatan di tahun 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar rapat bulanan perdana. Selasa (04/01/2021) bertempat di Aula Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh diadakan kegiatan rapat bulanan sekaligus pegucapan dan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Muara Teweh. Pengucapan dan penandatanganan Fakta Integritas dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dengan diikuti oleh seluruh ASN Pengadilan Agama Muara Teweh dihadapan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah, SHI.,MH.

Dalam sambutanya Abdulah berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh tanpa terkecuali untuk selalu menjaga integritas dimanapun berada serta selalu bersinergi menjaga kekompakan dan kerja sama antar seluruh pegawai.

Setelah prosesi penandatangan pakta integritas selesai acara dirangkai dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pengadilan Agama Muara Teweh. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh memiliki 9 orang PPNPN.(thr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.