logo website1

Ditulis oleh Toyib Harianto on . Dilihat: 411

Nuansa Baru Agen Perubahan PA Muara Teweh tahun 2022

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Memasuki tahun anggaran baru, dan guna memberikan kesempatan dan suasana baru serta berdasarkan masa periode Agen Perubahan maka perlu dipandang diadakan pembaharuan dan dilakukan pemilihan Agen Perubahan kembali. Selasa (04/03/2021) Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar dan memilih kembali Role Model dan Agen Perubahan periode tahun 2022.

Berbeda dari pemilihan pada tahun sebelumnya, kali ini pemilihan Agen Perubahan dilakukan secara e-Voting. Untuk role model sendiri tidak dilakukan pemilihan karena secara otomatis sudah terisikan oleh para unsur pimpinan Pengadilan Agama Muara Teweh. Sedangkan untuk agen perubahan tahun 2022 terdapat 2 versi yakni dari versi Hakim dan versi Pegawai. Berdasarkan hasil voting untuk versi hakim di raih oleh Ama’khisbul Maulana ,SHI. dengan perolehan suara sebanyak 14 suara. Untuk versi pegawai di menangkan oleh Hj. Hayani, S.Ag. Panmud Permohonan Pengadilan Agama Muara Teweh dengan perolehan sebanyak 8 suara. Setelah ditetapkan hasilnya dan secara resmi terpilih masing - masing agen perubahan berkesempatan menyampaikan visi dan misinya untuk periode 1 tahun kedepan.(thr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.