logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 335

Sidang Perdana di Awal Tahun 2022

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara Teweh pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 menggelar sidang perdana di awal tahun 2022, dengan agenda sidang Dispensasi Kawin, Dalam sidang perdana tersebut, dengan susunan Hakim Tunggal : Ama' Khisbul Maulana, S.H.I., M.H. dan Abdurahman Sidik, S.H.I., sebagai Hakim, dibantu oleh Kemijan, S.Ag., M.H., Hayani, S.Ag. dan Humaidi, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti.

Pengadilan Agama Muara Teweh untuk sidang perdana ini menyidang sebanyak 5 perkara yang semuanya adalah perkara Dispensasi Kawin.

Dimana Penetapan Pengadilan Agama dalam menggunakan patokan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai ukuran dalam menentukan seseorang masih di bawah umur. Kemudian setelah keluarnya Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka Pengadilan Agama berpijak dan berpatokan dalam proses penangannya, selanjutnya seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangakan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. (m2n)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.