logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 414

Pelayanan Prima Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh Ι pa-muarateweh.go.id

Senin, 10 Januari 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan pelayanan prima dengan menyediakan fasilitas khusus kursi roda terhadap seorang pihak penyandang disabilitas yang berperkara di Pengadilan Agama Muara Teweh. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Hal ini juga bagian dari komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh untuk memastikan terpenuhinya semua hak-hak peyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan yang nyaman dan ramah di lingkungan Peradilan Agama. Penyelenggaraan pelayanan peradilan dilakukan untuk mewujudkan Pengadilan yang Inklusif dan menjamin peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan dimuka hukum.

Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Muara Teweh. (m2n)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.