logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 387

Bantuan Sidang Secara Teleconference Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Rabu, 12 Januari 2022 Pukul 09.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan bantuan sidang secara teleconference perkara Permohonan Pengangkatan Anak, dengan nomor perkara 223/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan nomor surat W16-A14/2572/HK.05/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Muara Teweh mengatasi hambatan tersebut Dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Muara Teweh, Alhamdulillah perkara sidang tersebut berjalan lancar. Dengan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku dan tetap menerapkan protocol Kesehatan. Maka saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Kabupaten Meadiun tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. (m2n)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.