logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 286

Rubrik Hukum : Kebermanfaatan Isbat Nikah

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Fakta yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai buku nikah.

Per 11 januari 2022 terdapatnya perkara istbat nikah dengan jumlah 3 perkara dan konsultasi para kepala Desa terkait pelaksanaan sidang keliling dengan penyelenggaraan istbat nikah mengalami kenaikan. Berdasarkan tanya jawab yang dilakukan masih kurang pahamnya masyarakat terkait perkara isbat nikah dimana masyarakat mengira istbat nikah adalah kawin masal dimana ketika sidang selesai langsung mendapatkan Buku Nikah.

Penjelasan singkat pun disampaikan oleh Petugas PTSP bahwa isbat nikah ialah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Bahwa Para Pihak Haruslah menjalani persidangan kemudian dilakukan pemeriksaan terkait status diri pihak saat menikah sirri kemudian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pembuktian lainnya.

Jika permohonan isbat dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Apabila isi penetapan ditolak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam pengajuan perkara permohonan isbat ini produk hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ialah berupa Salinan Penetapan, berdasarkan salinan tersebut dibawa ke KUA untuk dikeluarkan akta nikah, dimana akta nikah tersebut merupakan bukti autentik adanya perkawinan dan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak seperi dalam pembuatan akta kelahiran dan juga menyangkut hal kewarisan. Maka daripada itu meninjau secara urgensi dan kebermanfaatan isbat nikah ini pada tahun 2023 Mahkamah Agung merencanakan dilakukannya sidang terpadu dengan mengajak stakeholder terkait seperti Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil guna meningkatkan pentingnya buku nikah sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dalam administrasi kependudukan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.