logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 359

WAJIB LAPOR!, Pegawai PA Muara Teweh 100% Sudah Lapor LHKPN dan LHKASN  

 Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Di awal tahun 2022 seluruh Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh telah menyelesaikan pelaporan LHKPN dan LHKASN 100%. Menjadi kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk melaporkan Harta Kekayaannya. Di lansir dari laman KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Pelaporan kekayaan menjadi penting karena dapat melacak dari mana kekayaan tersebut berasal. LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib diisi untuk menjaga integritas.

Terdapat sepuluh manfaat LHKPN dan LHKASN, yaitu :

  1. Sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Untuk penguatan dan pengujian integritas sehingga ASN takut melakukan tindak korupsi;
  3. Untuk mencegah tindak korupsi dengan adanya transparasi;
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan weweng;
  5. Untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi;
  6. Sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol;
  7. Sebagai komponen penilaian reformasi Birokrasi (RB);
  8. Sebagai bentuk karapihan administrasi dokumen di suatu instasi pemerintah;
  9. Sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM;
  10. LHKPN dan LHKASN dapat menentukan citra institusi.

PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan kekaya an dapat di jatuhi hukuman sedang yang berupa pemotongan 25% selama enam hingga dua belas bulan, sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan mendapatkan hukuman berat yaitu penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkata”Ada pepatah kalau bersih kenapa risi. Jika tidak mau melapor harta kekayaannya lebih baik bapak ibu berhenti menjadi pejabat Publik,”.(EPS)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.