logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 2790

Mulai Tahun 2023 Pekerja Honorer akan di Hapus 

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan bahwa status honorer di tahun 2023 akan di hapus dari instansi pemerintah. Hal ini menurutnya sudah berdasarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajmen PPK. Dalam Keterangannya Tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan unutuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Dengan adanya kebijakan penghapusan ini mulai tahun 2023 hanya ada du jenis status pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut sebagai Aparatu Sipil Negara(ASN).

Adapun terkain beberapa pekerjaan di instansi pemerintah seperti petugas keamanan dan kebersihan. Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga ahli daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll). (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.