logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 632

Hakim : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kembali lagi #ReligionCourtteweinizen dengan hari rabu membahas rubrik hukum seputar Pengadilan Agama Muara Teweh. Beberapa minggu lalu kita telah membahas siapa itu jurusita serta panitera pengganti, dalam kesempatan mengenal sosok penegak hukum yaitu hakim. Ketika masyarakat mencari keadilan maka datanglah mereka ke pengadilan, saat perkara tersebut didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan setempat kemudian mendapatkan relaas panggilan untuk menghadap dalam persidangan. Pemanggilan dilakukan jurusita harus resmi dan patut dalam artian resmi jurusita langsung yang melakukan panggilan serta patut pemanggilan dilakukan tiga (tiga) sebelum sidang dilaksanakan.

Ketika dalam memasuki ruang persidangan, maka para pihak akan melihat majelis hakim atau hakim tunggal yang telah duduk dihadapannya. Bertanya siapa kah mereka berpakaian toga dengan simare berwarna hijau tersebut. Hakim menurut bahasa ialah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapakannya kemudian pengertian selanjutnya hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim adalah penegak hukum dan keadilan yang wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat. Dengan demikian, hakim sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-Undang yang berlaku.

Hakim sebagai pelaksana hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting sekaligus mempunyai beban yang sangat berat. Dipandang penting karena melalui hakim akan tercipta produk-produk hukum. Diharapkan dari produk hukum ini dapat mencegah dan meninimalisasi segala bentuk kezalimana sehingga terjaminnya ketenteraman masyarakat. Oleh sebab itu hakim merupakan profesi yang mulia, seorang hakim dituntut untuk menjalankan Kode Etika Profesi Hakim Indonesia sebagai bukti profesionalisme. (aoi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.