logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 333

Punya Saketa dengan Bank Syariah?, Harus berurusan Kemana ya????

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Tak heran dalam berbisnis atau menjalankan usaha ditemukan sangketa. Permasalahakn ini juga bisa terjadi dalam bisnin yang berbasis syariah. Sistem ekonomi syariah di Indonesia saat ini sedang berkembang sangat pesat yang pastinya tidak luput dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Peraturan Mahkamah agung No.14 Tahun 2016 yang berisi tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, disana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 6 bahwasannya lingkungan Peradilan Agama adalah tempat untuk menyelesaikan sengketa ekomoni syariah. Lebih lanjutnya, terdpaat dlam UU NO.7 tahun 1989 Pasal 49 yang di rubah dalam Pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 perihal Peradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memerikasa dan memetuskan perkara ekonomi syariah. Adapun permasalahan menyangkut perkara ekonomi syariah, yaitu:

  1. Bank syari’ah;
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah.
  3. Asuransi syari’ah;  
  4. Reasuransi syari’ah;
  5. Reksa dana syari’ah;  
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  7. Sekuritas syari’ah;
  8. Pembiayaan syari’ah;  
  9. Pegadaian syari’ah;
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan  
  11. Bisnis syari’ah.

Dalam Undang-undang No. 21 Pasal 55 ayat 1 tentang Perbankan Syariah, juga menyebutkan bahwa wewenang untuk mengatasi sengketa perbankan syariah berada di ruang lingkup Pengadilan Agama. Ekonomi Syariah merupakan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Ketentuannya diatur berdasarkan pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’, juga Qiyas. Dalam praktik ekonomi Islam, karenanya mulai dari perikatan perjanjian (akad) hingga kegiatan ekonominya semuanya tidak boleh menyalahi aturan syariat-syariat Islam. Selain di Pengadilan Agama, perkara ekonomi syariah juga dapat diselesaikan lewat Arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai alternatif jalur non-litigasi dengan kesepakatan oleh para pihak yang berperkara.(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.