logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 407

Zoom Meeting Rapat Evaluasi Pengembangan CCTV Online

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Kamis, 24 Februari 2022 Pukul 13.00 WIB-Selesai, melalui zoom meeting bertempat di Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh , Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh , Sekretaris , dan Plh. Panitera serta seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkaham Syar’iyah di Seluruh Indonesia mengikuti acara kegiatan Rapat evaluasi Pengembangan CCTV Online sesuai dengan surat Undangan dari Mahkamah Agung RI, Direktorat Badan Peradilan Agama dengan nomor 1144/DJA/HM.02.3/2/2022 Tanggal 23 Februari 2022 Perihal Undangan Evaluasi Pengembangan CCTV Online. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Dr.Drs. H. Aco Nur,SH.,MH.

Dalam kegiatan evaluasi ini,diadakan sidak khusus terhadap Pengadilan Agama yang masuk kedalam list merah untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami satker tersebut dalam pelaksanaan cctv online karena cctv online harus diterapkan diseluruh satker peradilan agama seluruh indonesia , bagi yang belum aktif Pak Dirjen meminta untuk Ketua Pengadilan Tinggi terkait untuk menindaklanjutinya selain itu beliau juga membahas terkait pengawasan laporan daftar inventaris masalah disetiap satker. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.