logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 314

Bestie..! Ada Yang Berubah Nih di Ruang Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Pegawai di bantu oleh PPNPN dan Siswa siswi magang melaksanakan kerja bakti membersihkan dan menyusun tata letak ruangan kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh, Selasa ( 08/03/2022) siang. Sebelum nya ruang kepaniteraan mengusung tema open space , kemudian ada perubahan yaitu pemasangan sekat ruangan agar dapat  menciptakan ruangan privasi tersendiri.

Ruangan bekerja biasanya lebih nyaman jika menggunakan sekat karena secara emosi akan terasa lebih nyaman untuk individu yang sedang bekerja. Selain keuntungan yang bersifat fungsional, penyekatan ruangan di  kantor juga dapat digunakan sebagai penambah keindahan desain dalam ruang kerja perkantoran.

Satu persatu lemari di pindahkan ke tempat yang lebih sesuai agar dapat menyesuaikan tata letak baru ruangan bersekat serta tidak mempersempit space berjalan. Adapun ruang yang di sekat adalah ruangan Panmud Hukum, Panmud Permohonan dan Panmud Gugatan.

Pengerjaan sekat ruangan ini juga masih dalam proses, masih harus di pasang kaca dan juga pintu geser. So... Tunggu aja perkembangan selanjut nya yaaaa! (A.N)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.