logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 277

Tempat Sederhana Namun Bermakna

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Gazebo adalah bangunan kecil yang umumnya terdiri dari tiang penyangga dengan atap dan lantai. Gazebo sering kali digunakan untuk berbagai macam aktivitas seperti duduk santai, istirahat sambil minum teh dan belajar di lingkungan outdoor.

Pengertian gazebo itu sendiri adalah sebuah struktur bangunan yang dirancang khusus untuk memberikan keteduhan dan tempat berlindung dari beberapa elemen seperti hujan dan terik matahari Biasanya gazebo dibangun dengan struktur sederhana dan dapat dibuat dari kayu, tenda, ataupun batu bata jika menginginkan gazebo bersifat permanen.

Secara umum, gazebo dibiarkan dalam keadaan terbuka sehingga penghuni memungkinkan menikmati keindahan alam sekitar secara maksimal. Desainnya pun bisa bermacam-macam, ada yang berbentuk segi delapan, persegi, bulat, dan lain-lain.

Demikian juga halnya Gazebo yang terletak di halaman samping Pengadilan Agama Muara Teweh, dibangun dengan tujuan sebagai salah satu bentuk dalam memberi pelayan khususnya bagi para pencari keadilan yang datang atau sekedar melepas lelah datang dari kejauhan bersama keluarga pada saat pendaftaran atau menunggu antrian jadwal persidangan. (wwn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.