logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 530

Plh Sekretaris PA Muara Teweh mengikuti Musrenbang RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2023

Muara Teweh | Pa-Muarateweh.go.id

Senin, 21 Maret 2022 – Bertempat di Gedung Pertemuan Balai Antang telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Barito Utara dengan dibuka resmi secara langsung oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah (Koyem) dengan dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Unsur Forum Kepimpinan Daerah yang termasuk ke dalamnya Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Plh Sekretaris Ibu Eka Prihatini, S.AP., Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama, Perwakilan Perusahaan, dan Undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapannya kepada seluruh stakeholder dan pihak perusahaan agar dapat bahu membahu membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara. “Anggaran yang ada sangat terbatas, sehingga semua usulan yang ada tidak dapat ditanggung semuanya. Jelasnya Nadalsyah. Disampaikan juga bahwa dari masyarakat dari tingkat desa / kelurahan menjadi bahan yang akan ditampung terlebih dahulu mengingat lagi terbatasnya anggaran. Terlaksana musrenbang ini dapat menjadi acuan bagi pembagian bagi Kota BARITO ( Bersih Aman Rapi Tertib Optimal). *Aoi*

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.