Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

terbagi menjadi 2 yaitu: Muhbithat dan Mufathirat.
a. Muhbithat, yaitu hal yg membatalkan pahala puasa (puasa sah dan tidak wajib qadha, tapi tidak dapat pahala):
كم من صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
Rasulullah Saw bersabda: “betapa banyak orang yang berpuasa tapi hanya mendapatkan rasa lapar dan haus karena puasanya (tanpa mendapat pahala)”.
خَمْسٌ يُفْـطِرْنَ الصَّائِمَ: الْكَـذِبُ، وَالْغِيْبَةُ، وَالنَّمِيْمَةُ، وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ، وَالْيَمِيْنُ الْكَـاذِبُ
“5 hal yang membatalkan pahala puasa: kebohongan, ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat dan sumpah palsu”.
- Berbohong, (termasuk menyebar berita hoax).
- Ghibah, yaitu membicarakan tentang keburukan saudara sesama muslim meski perkataan tersebut benar.
- Namimah, mengadu domba antara orang satu dengan yang lain.
- Melihat kepada sesuatu yang haram, juga sesuatu yang halal, tapi dengan pandangan penuh syahwat, dan ia menikmati pandangan tersebut.
- Sumpah palsu.
b. Mufathirat, yaitu hal yang membatalkan puasa (puasa tidak sah dan wajib qadha):
- Murtad, keluar dari Islam dengan niat, perkataan atau perbuatan, meski hanya sebentar.
- Haid dan Nifas, meski hanya sebentar.
- Gila, meski sebentar.
- Mabuk atau pingsan. Menurut Imam Romli: jika tak sadarkan diri sehari penuh, maka membatalkan puasa. Tapi jika tersadar sebentar, maka tidak batal. Menurut Ibn Hajar: jika mabuk-pingsannya disengaja, maka batal, meski hanya sebentar.
- Jimak (berhubungan badan) jika sengaja, tau keharamannya, dan tidak dipaksa.
- Masuknya benda (`ain: sesuatu yang bisa terlihat kasat mata) melalui manfadz maftuh (lubang alami pada organ tubuh manusia) ke jauf (dalam tubuh).
Manfadz maftuh diantaranya: mulut, hidung, telinga, qubul dan dubur dengan sengaja. Mata, menurut Imam Syafii tidak termasuk manfadz maftuh.
Masuknya benda ini tidak membatalkan jika: lupa, dipaksa atau ketidaktauan yang ditolerir (karena hidup jauh dari ulama/ baru masuk Islam).











































